Mengenal Hukum Benda

ARTIKEL HUKUM KEBENDAAN

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, pengertian hukum benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Lebih lanjut, Sri Soedewi Masjchun Sofwan menerangkan bahwa sistem pengaturan dalam hukum benda ini adalah bersifat tertutup.
Hukum Benda terdiri dari 28 Bab(XVII).

Hukum Benda merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subjek hukum) dengan benda (objek hukum), yang melahirkan berbagai hak kebendaan (zakelijkrecht).
Menurut pasal 499 KUHPerdata, pengertian benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Yang dapat menjadi objek hak milik yaitu, dapat berupa barang maupun hak, seperti hak cipta, hak paten, dan lain-lain.
Namun pengertian benda yang di maksud oleh KUHPerdata adalah benda berwujud seperti kendaraan bermotor, tanah, dan lain-lain.
Sedangkan benda tak berwujud seperti hak cipta, paten tidak diatur oleh KUHPerdata, melainkan diatur oleh UU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hak kebendaan memberikan kenikmatan: hak milik, bezit, hak pakai serta hak memungut hasil.

-KEDUDUKAN HUKUM BENDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA.
Sebagaimana diketahui sistematika pembidangan hukum perdata (materil) dapat ditilik dari dua sudut yaitu: Pertama, menurut ilmu pengetahuan hukum (doktrin) dan kedua, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Maka Pembidangan hukum perdata (materil) menurut ilmu pengetahuan hukum meliputi 4 bidang yaitu:
1. Hukum perorangan (Personenrecht)
2. Hukum kekeluargaan (familierecht)
3. Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
4. Hukum kewarisan (erfrecht)
Dan dalam perspektif KUHPerdata membagi bidang hukum perdata (materil) tersebut menjadi 4 bidang pula yang dituang dalam buku yaitu:
1. Buku I tentang orang (Van personen)
2. Buku II Kebendaan (Van zaken)
3. Buku III Perikatan (Van Verbintenissen)
4. Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa ( Van Bewijs en Verjaring)

Hukum benda memiliki Asas-Asas dan ketentuan yang menjadi dasar penormaan hukum kebendaan yaitu:
1. Hukum kebendaan merupakan hukum memaksa/tidak dapat di simpangan (dwingend recht)
2. Hak kebendaan dapat di pindah tangankan/dialihkan
3. Asas individualitas ( individualiteit )
4. Asas totalitas/menyeluruh atas benda 
( totaliteit)
5. Asas tidak dapat dipisahkan ( onsplitsbaarheid)
6. Asas prioritas ( prioriteit
7. Asas pencampuran (vermenging)
8. Pengaturan dan perlakuan yang berbeda terhadap benda yang berbeda
9. Asas publisitas ( publicitrit)
10. Sifat perjanjian sebagai perjanjian kebendaan ( zakelijke overeenkomst)

- Kebendaan terbagi menjadi dua bagian yaitu
1. Berwujud (Lichamelijke Zaken )
2. Tidak berwujud (Onlichamelijke Zaken)

Adapun pada umumnya daftar isi dari Hukum benda terbagi menjadi :
1. Benda pada umumnya
2. Hak-hak kebendaan
  a.Bezit
  b.Eigendom
3. Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain
  a.Erfdienstbaarheid atau Servituut
  b.Hak Opstal
  c.Hak Erfpacht
  d.Vruchtgebruik
  e.Pand dan Hypotheek
  f.Pandrecht
  g.Hypotheek
4. Piutan-piutang yang diberikan keistimewaan (Privilege)
5.Hak Reklame.


Masalah yang sering menjadi kasus ialah masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Disini saya akan mengangkat Studi Kasus dengan contoh yaitu Sengketa lahan tanah.

• Studi Kasus pada Hukum Benda yang akan saya bahas yaitu,Kasus Sengketa Lahan Puskesmas Pahandut Jalan Darmosugondo.
Kasus ini terjadi Pada awal 2022 lalu, Sahidar Ngabe Soekah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menyatakan, tanah seluas 5.500 meter persegi yang saat ini dikuasai Pemerintah Kota Palangka Raya, merupakan haknya dan hanya dipinjamkan ke pemerintah. Sahidar merupakan cucuk dari Ngabe Anom Soekah, Pemangku Adat Dayak di Pahandut pada 1800-an. Kakek Sahidar merupakan anak dari Bayuh dan Kambang, yang menurut sejumlah refrensi merupakan penduduk pertama di tempat yang kini menjadi Kota Palangka Raya. Lahan yang digugat menurut Sahidar, dipinjam oleh pemerintah melalui Asisten Wedana Palangka Persiapan Kota Praja Palangka Raya pada tahun 1960. Maklum saja, Provinsi Kalimantan Tengah baru terbentuk pada 17 Mei 1957.
Di atas tanah yang dipinjam tersebut sebelumnya dibangun Kantor Kecamatan. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa surat dimana redaksinya terkait pinjam pakai lahan. Sementara itu, Pemkot Palangka Raya merasa tanah tersebut merupakan hasil hibah dan tercatat sebagai aset. Sengketa ini kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah Pemkot Palangka Raya mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji terkait tanah seluas 5.238 meter persegi yang di atasnya telah berdiri beberapa bangunan termasuk Puskesmas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Tidak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Sahidar Ngabe Soekah selaku Penggugat adalah pemilik tanah yang sah dan memerintahkan Pemkot Palangka Raya selaku Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp16 miliar atas penggunaan tanah selama 32 tahun.

Dalam putusan perdata dengan register perkara Nomor 61/Pdt.G/2022/PN Plk tanggal 17 Nivember 2022, menyatakan bahwa tanah yang dulunya terletak di lapangan Bukit Ngalakang berjarak sekitar 500 meter dari Sungai Kahayan yang sekarang tanah tersebut terletak di Jalan Darmosugondo, Jalan Dr Murjani, dan Jalan Batam. Sebagaimana Surat Keterangan dari Asisten Wedana Palangka Persiapan Kota Pradja Palangka Raya No. 15/AW/PLK/1960 tanggal 5 Mei 1960 dan Surat Keterangan dari Kepala Kampung Pahandut No. 52/Urpem/V-F/1976 tanggal 15 Oktober 1976 yang diketahui oleh Camat Pahandut dengan Reg. No.231/Pem/V-F/1976 tanggal 15 Oktober 1976 dan Surat Walikotamadya Kepala Daerah TK.II Palangka Raya, seluas 5.238 meter persegi, berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tanggal 12 Juni 1979 adalah sah milik Penggugat.
Menurut Analisis saya terkait sengketa tanah yang dibangun puskesmas ini memang sah milik penggugat kerena, setelah putusan pengadilan dan bukti terkait kepemilikan memang sah milik penggugat, adanya tumpang tindih surat kuasa/kepemilikan tanah dibuktikan dengan surat kuasa penggugat yang lebih lama di banding milik pemerintah. 
Pada Pasal 178, yang menyebutkan bahwa pemilik tanah juga berhak untuk menuntut pihak lain yang merampas, merusak, atau mengganggu hak kepemilikannya.

Maka dapat kita simpulkan bahwa karena lamanya hak kepengurusan tanah tidak di urus pemerintah mengira pamilik tanah sudah meninggal sehingga di buatlah surat tanah kembali kerena yang kita ketahui jika tanah tidak terurus maka akan di tarik oleh pemerintah untuk dilelang/pembangunan lainnya.Walaupun sudah ditetapkan denda sebesar 16M pemerintah yang terlibat masih ingin mengajukan banding peringanan pada kasus sengketa ini menurut yang saya baca. Sengketa lahan adalah konflik atau perselisihan antara dua atau lebih pihak yang terkait dengan kepemilikan, penggunaan, atau hak atas tanah. Sengketa lahan dapat terjadi karena banyak alasan, seperti ketidakjelasan batas-batas lahan, klaim yang saling bertentangan atas hak atas tanah, atau perbedaan interpretasi atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sengketa lahan dapat dipecah menjadi beberapa jenis, termasuk sengketa antar-individu, sengketa antara individu dan pemerintah, dan sengketa antara pemerintah dan pihak swasta. Jenis sengketa lahan yang paling umum terjadi adalah sengketa antar-individu, di mana dua atau lebih pihak mengklaim memiliki hak atas tanah yang sama. Hal ini dapat terjadi karena ketidakjelasan dalam dokumen kepemilikan atau karena pengalihan kepemilikan yang tidak sah.Penyelesaian sengketa lahan dapat melibatkan berbagai pihak dan metode, seperti melalui jalur hukum, mediasi, atau negosiasi antara para pihak terkait. Proses penyelesaian sengketa lahan dapat memakan waktu yang lama dan kompleks, tergantung pada kompleksitas kasus dan keinginan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Secara umum, penyelesaian sengketa lahan yang efektif dan efisien bergantung pada ketepatan informasi, kesediaan para pihak untuk bekerja sama, dan dukungan dari institusi yang terkait dengan penyelesaian sengketa lahan seperti pengadilan, instansi pemerintah, atau mediator independen.

Nama :Tiara Pebriyanti
Nim :223010601011
Kelas :A 2022 (FH UPR)

Komentar

Posting Komentar