Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2023

Mengenal Hukum Benda

ARTIKEL HUKUM KEBENDAAN Menurut Soediman Kartohadiprodjo, pengertian hukum benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Lebih lanjut, Sri Soedewi Masjchun Sofwan menerangkan bahwa sistem pengaturan dalam hukum benda ini adalah bersifat tertutup. Hukum Benda terdiri dari 28 Bab(XVII). Hukum Benda merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subjek hukum) dengan benda (objek hukum), yang melahirkan berbagai hak kebendaan (zakelijkrecht). Menurut pasal 499 KUHPerdata, pengertian benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Yang dapat menjadi objek hak milik yaitu, dapat berupa barang maupun hak, seperti hak cipta, hak paten, dan lain-lain. Namun pengertian benda yang di maksud oleh KUHPerdata adalah benda berwujud seperti kendaraan bermotor, tanah, dan lain-lain. Sedangkan benda tak berwujud seperti hak cipta, paten tidak diatur oleh KUHPerdata, ...